INIhukum mendirikan bangunan di atas kuburan atau makam. Kaum Muslimin pun wajib tahu, simak secara lengkap berikut ini. Dilansir Muhammadiyah.or.id, terkait hukum mendirikan bangunan permanen di atas kuburan atau makam, ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:
Setidaknya 4 sebab itu yang membuat kaum quraisy menolak ajaran Islam dari Rasulullah SAW. Mereka menyadari bahwa kemenangan agama baru itu berarti kehancuran bagi agama berhala mereka hingga hilangnya kekayaan dan kekuasaan pengawasan terhadap rumah suci Ka'bah. Tidak mudah untuk membuat orang Quraisy dengan mudah menerima ajaran yang dibawa
Sebagaimanayang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap kubur anaknya yaitu Ibrahim. Ketika menyiram makam, seorang Muslim hendaknya membaca doa ini. Artinya: "Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih.".
HaramJika di Pemakaman Umum Setelah bersepakat bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan adalah sebuah ke- Makruh- an, ulama 4 madzhab pun bersepakat atas keharaman meninggikan dan membangun di atas kuburan sebuah bangunan baik itu kamar, kubah atau pun tenda, jika itu berada di tanah Musabbalah [مسبلة].
. v5gqvhfocn.pages.dev/494v5gqvhfocn.pages.dev/297v5gqvhfocn.pages.dev/60v5gqvhfocn.pages.dev/93v5gqvhfocn.pages.dev/424v5gqvhfocn.pages.dev/305v5gqvhfocn.pages.dev/363v5gqvhfocn.pages.dev/253
membangun kubah di atas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum